Rabu, April 29, 2020

Panduan Zakat

PANDUAN ZAKAT

Definisi

Menurut Bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Asnaf (8 Golongan)

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentua ada 8 golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
  • 1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • 2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  • 3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • 4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  • 5. Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  • 6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  • 7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  • 8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Jenis zakat

Secara umum, zakat terbagi atas 2 (dua) yakni zakat fitrah dan zakat maal. Secara lebih rinci, zakat maal terdiri dari zakat penghasilan/profesi, zakat perdagangan, zakat saham, zakat perusahaan, dan lain-lain.
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim/ah yang sudah mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat hari raya Idul Fitri. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud). 

Besaran zakat fitrah: 2,5 kg / 3,5 liter beras
Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras. 



2. Zakat Maal

Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Sedangkan menurut istilah, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentua ada 8 golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
  • 1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai..
  • 2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat harta yang wajib di zakati yaitu, milik penuh, bertambah atau berkembang, cukup nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, dan sudah berlalu satu tahun (haul).
Nisab zakat maal: 85 gram emas
Kadar zakat maal: 2,5%
Nisab zakat maal: Cara menghitung zakat maal:
2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-. 

HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas dan perak, tanaman, buah-buahan, binatang ternak, dan harta karun. Pertama : Zakat Emas dan Perak Nishab Dan Ukuran Yang Wajib Dikeluarkan Nisab emas sebanyak 20 dinar, sedangkan perak 200 dirham, zakat keduanya sebanyak seperempatpuluh, sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيْهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَئٌ -يَعْنَى فِي الذَّهَبِ- حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا, فَإِذَا كَانَتْ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ. “Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya sebanyak 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat (emas) kecuali engkau memiliki 20 dinar, jika engkau memiliki 20 dinar dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya setengah dinar.” [1] Kedua :Zakat Perhiasan Zakat perhiasan wajib hukumnya, berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang menunjukkan kewajiban zakat, dan tidak ada dalil bagi mereka yang mengecualikannya dari keumuman ayat dan hadits-hadits tersebut. Di samping itu juga ada beberapa dalil-dalil khusus yang menunjukkan akan kewajiban zakat perhiasan, di antaranya: Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Aku mengenakan perhiasan dari perak, lalu aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk harta simpanan?” Beliau menjawab: مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدِّيَ زَكَاتَهُ فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ. “Harta yang sudah sampai batas untuk dikeluarkan zakatnya, lalu dikeluarkan zakatnya, maka bukan lagi termasuk harta simpanan.” [2] Juga dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Pada suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangiku dan beliau melihat di tanganku ada cincin tak bermata yang terbuat dari perak, kemudian beliau berkata, ‘Apa ini, wahai ‘Aisyah ?’ Aku menjawab, ‘Aku sengaja membuatnya agar aku bisa berhias untukmu wahai Rasulullah.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah engkau tunaikan zakatnya?’ Aku menjawab, ‘Tidak atau maasya Allah.’ Lalu beliau berkata, ‘Hal ini cukup untuk memasukkanmu ke dalam Neraka.’” [3] Ketiga : Zakat Tanaman dan Buah-Buahan Allah Ta’ala berfirman: وَهُوَ الَّذِي أَنشَأَ جَنَّاتٍ مَّعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Dan Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya) dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” [Al-An’aam: 141] Jenis-Jenis Tanaman Dan Buah-Buahan Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya: Tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali dari empat jenis tanaman yang disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Abi Burdah, dari Abu Musa dan Mu’adz Radhiyallahu anhuma, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus mereka berdua ke Yaman untuk mengajarkan penduduk Yaman ilmu agama, dan beliau memerintahkan mereka berdua agar jangan mengambil zakat kecuali dari empat jenis tanaman, yaitu hinthah (gandum), sya’ir (gandum), kurma dan anggur kering.” [4] Nishabnya: Syarat wajibnya zakat tanaman dan buah-buahan adalah jika telah sampai nishabnya, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits berikut. Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَيْسَ فيِمَا دُونَ خَمْسِِ ذَوْدٍ مِنَ اْلإِبِلِ صَدَقَةٌ, وَلَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ, وَلَيْسَ فِيْمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ. “Tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, juga pada perak yang kurang dari 5 awaq [5] , dan tidak pula pada kurma yang kurang dari 5 ausuq .” [6][7] Ukuran Yang Wajib Dikeluarkan: Diriwayatkan dari Jabir, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: فِيْمَا سَقَتِ اْلأَنْهَارُ وَالْغَيْمُ الْعُشُوْرُ, وَفِيْمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَّةِ نِصْفُ الْعُشُورِ. “Pada (perkebunan) yang disirami dari sungai dan hujan ada kewajiban zakat sepersepuluh, dan yang disirami dengan alat seperduapuluh.”[8] Juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: فيِمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُوْنُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًا الْعُشْرُ, وَفِيْمَا سُقِيَ بِالنُضْحِ نِصْفُ الْعُشُرِ. “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh.” [9] Menaksir (Khirshu an-Nakhiil)* Kurma dan Anggur Diriwayatkan dari Abu Humaid as-Sa’di, dia bercerita, “Kami pergi berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada perang Tabuk, ketika kami tiba di lembah Qura, ada seorang wanita yang sedang di kebunnya, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Sahabat-Sahabatnya, ‘Taksirlah jumlah buah tanamannya.’ Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menaksirkannya sebanyak sepuluh ausaq, kemudian beliau berkata kepada wanita tersebut, ‘Hitunglah berapa jumlah hasil panen yang engkau dapat.’ Ketika kami kembali ke lembah Qura (dari Tabuk), beliau bertanya kepada wanita pemilik kebun tersebut, ‘Berapa hasil panen yang engkau dapat dari kebunmu?’ Wanita itu menjawab, ‘Sepuluh ausuq, sebagaimana yang ditaksir oleh Rasulullah.’”[10] Dan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Abdullah bin Rawahah untuk menaksir buah kurma ketika sudah mulai matang sebelum dikonsumsi, kemudian beliau memberikan pilihan kepada orang-orang Yahudi apakah jumlah taksiran tersebut akan diambil oleh amil zakat atau mereka yang nantinya menyerahkannya langsung kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, agar zakatnya dihitung sebelum kurma tersebut dikonsumsi dan dipilah-pilah.” [11] Keempat : Zakat Hewan Ternak Hewan ternak yang wajib dizakati ada tiga jenis, yaitu unta, sapi, dan kambing. 1. Zakat Unta Nishabnya: Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, diriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَيْسَ فيِمَا دُوْنَ خَمْسِ ذَوْدٍ مِنَ اْلإِبِلِ صَدَقَةٌ. “Tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor.” [12] Jumlah Zakat Yang Wajib Dikeluarkan: Dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu menulis surat untuknya yaitu ketika dia diutus ke al-Bahrain, di antara isinya: “Bismillaahir Rahmaanir Rahiim (dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang). Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas kaum muslimin dan ini pula yang diperintahkan Allah atas Rasul-Nya, maka barangsiapa dari kaum muslimin yang diminta untuk mengeluarkannya dengan cara yang benar, maka hendaklah mereka mengeluarkannya. Dan barangsiapa yang diminta lebih dari apa yang telah diwajibkan, maka janganlah dia menyerahkannya, yaitu setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya berupa bintu makhad (seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua). Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya berupa bintu labun (seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga). Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya berupa hiqqah tharuqatul jamal (seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan). Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya berupa jaza’ah (seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima). Jika mencapai 76 hingga 90 ekor unta, maka zakatnya dua ekor bintu labun. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, zakatnya dua ekor hiqqah tharuqatul jamal. Jika telah melebihi 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga. Dan setiap 50 ekor, zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Dan bagi mereka yang tidak memiliki unta kecuali empat ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menghendakinya, jika telah mencapai 5 ekor unta, maka wajib mengeluarkan zakat berupa seekor kambing.” [13] BarangsiapaYyang Wajib Mengeluarkan Zakat Berupa Hewan Dengan Umur Tertentu Tetapi Dia Tidak Memilikinya Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu telah menulis surat untuknya yang berisi kewajiban zakat yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, di antara isi surat tersebut, “Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya telah memasuki tahun kelima (jaza’ah), padahal dia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya memasuki tahun keempat (hiqqah), maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika memungkinkan atau 20 dirham. Barangsiapa yang wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Barangsiapa yang wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga (bintu labun), maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing atau 20 dirham. Barangsiapa yang wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Barangsiapa yang wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kedua (bintu makhad), maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing.” [14] 2. Zakat Sapi Nishab Dan Ukuran (Jumlah) Yang Wajib Dikeluarkan Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengutusku ke Yaman dan beliau memerintahkanku agar mengambil zakat dari setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih (musinnah), dan dari setiap 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih (tabi’) yang jantan atau yang betina.” [15] 3. Zakat Kambing Nishab Dan Jumlah Yang Wajib Dikeluarkan Dari Anas bahwasanya Abu Bakar telah menulis surat untuknya yang berisi kewajiban zakat yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, di antara isinya, “Zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika telah mencapai jumlah 40 hingga 120 ekor, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 ekor, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya satu ekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri tersebut kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan hal tersebut.”[16] Syarat-Syarat Wajibnya Zakat Hewan Ternak 1. Telah sampai nishabnya. Dan hal ini telah diterangkan secara jelas dalam hadits-hadits yang telah berlalu. 2. Telah berlalu haul (satu tahun), berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : لاَ زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ. “Tidak wajib zakat pada harta yang belum sampai haulnya (satu tahun).” [17] 3. Hendaklah hewan ternak tersebut selama setahun lebih sering digembalakan dengan cara mencari rumput sendiri, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika telah mencapai jumlah 40 hingga 120 ekor, zakatnya seekor kambing…” [18] Dan juga sabdanya: فِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ فِي كُلِّ أَرْبَعِيْنَ ابْنَةُ لَبُوْنٍ. “Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga.” [19] Jenis Harta Yang Tidak Boleh Diambil Sebagai Zakat Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Mu’adz ke Yaman beliau bersabda: وَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ. “Dan janganlah engkau mengambil harta-harta mereka yang mulia (sebagai zakat)…” [20] Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu telah menulis surat untuknya yang berisi kewajiban zakat yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, yang berbunyi, “Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan, hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak bo-leh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki.” [21] Hukum Harta Yang Terkumpul Padanya Dua Hak Jika tercampur harta dua orang atau lebih dari orang-orang yang wajib zakat dan tidak bisa dibedakan antara harta salah seorang di antara mereka dengan yang lainnya, maka mereka berdua mengeluarkan satu zakat saja jika telah wajib atas mereka berdua mengeluarkan zakat. Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu telah menulis surat untuknya yang berisi kewajiban zakat yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, yang di antaranya berbunyi, “Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antar keduanya.” [22] Kelima : Zakat Harta Karun (Rikaz) Ar-Rikaz adalah harta yang terpendam sejak zaman Jahiliyyah yang kemudian dikeluarkan tanpa membutuhkan biaya dan tenaga yang banyak. Diwajibkan untuk segera mengeluarkan zakatnya tanpa ada syarat harus sampai nishab dan haul. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: وَ فِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ. “Zakat rikaz adalah seperlima.” [23]

Read more at: https://almanhaj.or.id/953-harta-yang-wajib-dikeluarkan-zakatnya.html

HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas dan perak, tanaman, buah-buahan, binatang ternak, dan harta karun. Pertama : Zakat Emas dan Perak Nishab Dan Ukuran Yang Wajib Dikeluarkan Nisab emas sebanyak 20 dinar, sedangkan perak 200 dirham, zakat keduanya sebanyak seperempatpuluh, sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيْهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَئٌ -يَعْنَى فِي الذَّهَبِ- حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا, فَإِذَا كَانَتْ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ. “Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya sebanyak 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat (emas) kecuali engkau memiliki 20 dinar, jika engkau memiliki 20 dinar dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya setengah dinar.” [1] Kedua :Zakat Perhiasan Zakat perhiasan wajib hukumnya, berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang menunjukkan kewajiban zakat, dan tidak ada dalil bagi mereka yang mengecualikannya dari keumuman ayat dan hadits-hadits tersebut. Di samping itu juga ada beberapa dalil-dalil khusus yang menunjukkan akan kewajiban zakat perhiasan, di antaranya: Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Aku mengenakan perhiasan dari perak, lalu aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk harta simpanan?” Beliau menjawab: مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدِّيَ زَكَاتَهُ فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ. “Harta yang sudah sampai batas untuk dikeluarkan zakatnya, lalu dikeluarkan zakatnya, maka bukan lagi termasuk harta simpanan.” [2] Juga dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Pada suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangiku dan beliau melihat di tanganku ada cincin tak bermata yang terbuat dari perak, kemudian beliau berkata, ‘Apa ini, wahai ‘Aisyah ?’ Aku menjawab, ‘Aku sengaja membuatnya agar aku bisa berhias untukmu wahai Rasulullah.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah engkau tunaikan zakatnya?’ Aku menjawab, ‘Tidak atau maasya Allah.’ Lalu beliau berkata, ‘Hal ini cukup untuk memasukkanmu ke dalam Neraka.’” [3] Ketiga : Zakat Tanaman dan Buah-Buahan Allah Ta’ala berfirman: وَهُوَ الَّذِي أَنشَأَ جَنَّاتٍ مَّعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Dan Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya) dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” [Al-An’aam: 141] Jenis-Jenis Tanaman Dan Buah-Buahan Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya: Tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali dari empat jenis tanaman yang disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Abi Burdah, dari Abu Musa dan Mu’adz Radhiyallahu anhuma, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus mereka berdua ke Yaman untuk mengajarkan penduduk Yaman ilmu agama, dan beliau memerintahkan mereka berdua agar jangan mengambil zakat kecuali dari empat jenis tanaman, yaitu hinthah (gandum), sya’ir (gandum), kurma dan anggur kering.” [4] Nishabnya: Syarat wajibnya zakat tanaman dan buah-buahan adalah jika telah sampai nishabnya, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits berikut. Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَيْسَ فيِمَا دُونَ خَمْسِِ ذَوْدٍ مِنَ اْلإِبِلِ صَدَقَةٌ, وَلَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ, وَلَيْسَ فِيْمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ. “Tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, juga pada perak yang kurang dari 5 awaq [5] , dan tidak pula pada kurma yang kurang dari 5 ausuq .” [6][7] Ukuran Yang Wajib Dikeluarkan: Diriwayatkan dari Jabir, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: فِيْمَا سَقَتِ اْلأَنْهَارُ وَالْغَيْمُ الْعُشُوْرُ, وَفِيْمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَّةِ نِصْفُ الْعُشُورِ. “Pada (perkebunan) yang disirami dari sungai dan hujan ada kewajiban zakat sepersepuluh, dan yang disirami dengan alat seperduapuluh.”[8] Juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: فيِمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُوْنُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًا الْعُشْرُ, وَفِيْمَا سُقِيَ بِالنُضْحِ نِصْفُ الْعُشُرِ. “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh.” [9] Menaksir (Khirshu an-Nakhiil)* Kurma dan Anggur Diriwayatkan dari Abu Humaid as-Sa’di, dia bercerita, “Kami pergi berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada perang Tabuk, ketika kami tiba di lembah Qura, ada seorang wanita yang sedang di kebunnya, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Sahabat-Sahabatnya, ‘Taksirlah jumlah buah tanamannya.’ Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menaksirkannya sebanyak sepuluh ausaq, kemudian beliau berkata kepada wanita tersebut, ‘Hitunglah berapa jumlah hasil panen yang engkau dapat.’ Ketika kami kembali ke lembah Qura (dari Tabuk), beliau bertanya kepada wanita pemilik kebun tersebut, ‘Berapa hasil panen yang engkau dapat dari kebunmu?’ Wanita itu menjawab, ‘Sepuluh ausuq, sebagaimana yang ditaksir oleh Rasulullah.’”[10] Dan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Abdullah bin Rawahah untuk menaksir buah kurma ketika sudah mulai matang sebelum dikonsumsi, kemudian beliau memberikan pilihan kepada orang-orang Yahudi apakah jumlah taksiran tersebut akan diambil oleh amil zakat atau mereka yang nantinya menyerahkannya langsung kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, agar zakatnya dihitung sebelum kurma tersebut dikonsumsi dan dipilah-pilah.” [11] Keempat : Zakat Hewan Ternak Hewan ternak yang wajib dizakati ada tiga jenis, yaitu unta, sapi, dan kambing. 1. Zakat Unta Nishabnya: Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, diriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَيْسَ فيِمَا دُوْنَ خَمْسِ ذَوْدٍ مِنَ اْلإِبِلِ صَدَقَةٌ. “Tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor.” [12] Jumlah Zakat Yang Wajib Dikeluarkan: Dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu menulis surat untuknya yaitu ketika dia diutus ke al-Bahrain, di antara isinya: “Bismillaahir Rahmaanir Rahiim (dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang). Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas kaum muslimin dan ini pula yang diperintahkan Allah atas Rasul-Nya, maka barangsiapa dari kaum muslimin yang diminta untuk mengeluarkannya dengan cara yang benar, maka hendaklah mereka mengeluarkannya. Dan barangsiapa yang diminta lebih dari apa yang telah diwajibkan, maka janganlah dia menyerahkannya, yaitu setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya berupa bintu makhad (seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua). Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya berupa bintu labun (seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga). Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya berupa hiqqah tharuqatul jamal (seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan). Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya berupa jaza’ah (seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima). Jika mencapai 76 hingga 90 ekor unta, maka zakatnya dua ekor bintu labun. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, zakatnya dua ekor hiqqah tharuqatul jamal. Jika telah melebihi 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga. Dan setiap 50 ekor, zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Dan bagi mereka yang tidak memiliki unta kecuali empat ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menghendakinya, jika telah mencapai 5 ekor unta, maka wajib mengeluarkan zakat berupa seekor kambing.” [13] BarangsiapaYyang Wajib Mengeluarkan Zakat Berupa Hewan Dengan Umur Tertentu Tetapi Dia Tidak Memilikinya Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu telah menulis surat untuknya yang berisi kewajiban zakat yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, di antara isi surat tersebut, “Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya telah memasuki tahun kelima (jaza’ah), padahal dia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya memasuki tahun keempat (hiqqah), maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika memungkinkan atau 20 dirham. Barangsiapa yang wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Barangsiapa yang wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga (bintu labun), maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing atau 20 dirham. Barangsiapa yang wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Barangsiapa yang wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kedua (bintu makhad), maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing.” [14] 2. Zakat Sapi Nishab Dan Ukuran (Jumlah) Yang Wajib Dikeluarkan Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengutusku ke Yaman dan beliau memerintahkanku agar mengambil zakat dari setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih (musinnah), dan dari setiap 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih (tabi’) yang jantan atau yang betina.” [15] 3. Zakat Kambing Nishab Dan Jumlah Yang Wajib Dikeluarkan Dari Anas bahwasanya Abu Bakar telah menulis surat untuknya yang berisi kewajiban zakat yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, di antara isinya, “Zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika telah mencapai jumlah 40 hingga 120 ekor, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 ekor, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya satu ekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri tersebut kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan hal tersebut.”[16] Syarat-Syarat Wajibnya Zakat Hewan Ternak 1. Telah sampai nishabnya. Dan hal ini telah diterangkan secara jelas dalam hadits-hadits yang telah berlalu. 2. Telah berlalu haul (satu tahun), berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : لاَ زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ. “Tidak wajib zakat pada harta yang belum sampai haulnya (satu tahun).” [17] 3. Hendaklah hewan ternak tersebut selama setahun lebih sering digembalakan dengan cara mencari rumput sendiri, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika telah mencapai jumlah 40 hingga 120 ekor, zakatnya seekor kambing…” [18] Dan juga sabdanya: فِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ فِي كُلِّ أَرْبَعِيْنَ ابْنَةُ لَبُوْنٍ. “Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga.” [19] Jenis Harta Yang Tidak Boleh Diambil Sebagai Zakat Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Mu’adz ke Yaman beliau bersabda: وَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ. “Dan janganlah engkau mengambil harta-harta mereka yang mulia (sebagai zakat)…” [20] Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu telah menulis surat untuknya yang berisi kewajiban zakat yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, yang berbunyi, “Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan, hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak bo-leh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki.” [21] Hukum Harta Yang Terkumpul Padanya Dua Hak Jika tercampur harta dua orang atau lebih dari orang-orang yang wajib zakat dan tidak bisa dibedakan antara harta salah seorang di antara mereka dengan yang lainnya, maka mereka berdua mengeluarkan satu zakat saja jika telah wajib atas mereka berdua mengeluarkan zakat. Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu telah menulis surat untuknya yang berisi kewajiban zakat yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, yang di antaranya berbunyi, “Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antar keduanya.” [22] Kelima : Zakat Harta Karun (Rikaz) Ar-Rikaz adalah harta yang terpendam sejak zaman Jahiliyyah yang kemudian dikeluarkan tanpa membutuhkan biaya dan tenaga yang banyak. Diwajibkan untuk segera mengeluarkan zakatnya tanpa ada syarat harus sampai nishab dan haul. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: وَ فِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ. “Zakat rikaz adalah seperlima.” [23]

Read more at: https://almanhaj.or.id/953-harta-yang-wajib-dikeluarkan-zakatnya.html
HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas dan perak, tanaman, buah-buahan, binatang ternak, dan harta karun. Pertama : Zakat Emas dan Perak Nishab Dan Ukuran Yang Wajib Dikeluarkan Nisab emas sebanyak 20 dinar, sedangkan perak 200 dirham, zakat keduanya sebanyak seperempatpuluh, sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيْهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَئٌ -يَعْنَى فِي الذَّهَبِ- حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا, فَإِذَا كَانَتْ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ. “Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya sebanyak 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat (emas) kecuali engkau memiliki 20 dinar, jika engkau memiliki 20 dinar dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya setengah dinar.” [1] Kedua :Zakat Perhiasan Zakat perhiasan wajib hukumnya, berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang menunjukkan kewajiban zakat, dan tidak ada dalil bagi mereka yang mengecualikannya dari keumuman ayat dan hadits-hadits tersebut. Di samping itu juga ada beberapa dalil-dalil khusus yang menunjukkan akan kewajiban zakat perhiasan, di antaranya: Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Aku mengenakan perhiasan dari perak, lalu aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk harta simpanan?” Beliau menjawab: مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدِّيَ زَكَاتَهُ فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ. “Harta yang sudah sampai batas untuk dikeluarkan zakatnya, lalu dikeluarkan zakatnya, maka bukan lagi termasuk harta simpanan.” [2] Juga dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Pada suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangiku dan beliau melihat di tanganku ada cincin tak bermata yang terbuat dari perak, kemudian beliau berkata, ‘Apa ini, wahai ‘Aisyah ?’ Aku menjawab, ‘Aku sengaja membuatnya agar aku bisa berhias untukmu wahai Rasulullah.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah engkau tunaikan zakatnya?’ Aku menjawab, ‘Tidak atau maasya Allah.’ Lalu beliau berkata, ‘Hal ini cukup untuk memasukkanmu ke dalam Neraka.’” [3] Ketiga : Zakat Tanaman dan Buah-Buahan Allah Ta’ala berfirman: وَهُوَ الَّذِي أَنشَأَ جَنَّاتٍ مَّعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Dan Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya) dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” [Al-An’aam: 141] Jenis-Jenis Tanaman Dan Buah-Buahan Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya: Tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali dari empat jenis tanaman yang disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Abi Burdah, dari Abu Musa dan Mu’adz Radhiyallahu anhuma, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus mereka berdua ke Yaman untuk mengajarkan penduduk Yaman ilmu agama, dan beliau memerintahkan mereka berdua agar jangan mengambil zakat kecuali dari empat jenis tanaman, yaitu hinthah (gandum), sya’ir (gandum), kurma dan anggur kering.” [4] Nishabnya: Syarat wajibnya zakat tanaman dan buah-buahan adalah jika telah sampai nishabnya, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits berikut. Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَيْسَ فيِمَا دُونَ خَمْسِِ ذَوْدٍ مِنَ اْلإِبِلِ صَدَقَةٌ, وَلَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ, وَلَيْسَ فِيْمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ. “Tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, juga pada perak yang kurang dari 5 awaq [5] , dan tidak pula pada kurma yang kurang dari 5 ausuq .” [6][7] Ukuran Yang Wajib Dikeluarkan: Diriwayatkan dari Jabir, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: فِيْمَا سَقَتِ اْلأَنْهَارُ وَالْغَيْمُ الْعُشُوْرُ, وَفِيْمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَّةِ نِصْفُ الْعُشُورِ. “Pada (perkebunan) yang disirami dari sungai dan hujan ada kewajiban zakat sepersepuluh, dan yang disirami dengan alat seperduapuluh.”[8] Juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: فيِمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُوْنُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًا الْعُشْرُ, وَفِيْمَا سُقِيَ بِالنُضْحِ نِصْفُ الْعُشُرِ. “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh.” [9] Menaksir (Khirshu an-Nakhiil)* Kurma dan Anggur Diriwayatkan dari Abu Humaid as-Sa’di, dia bercerita, “Kami pergi berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada perang Tabuk, ketika kami tiba di lembah Qura, ada seorang wanita yang sedang di kebunnya, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Sahabat-Sahabatnya, ‘Taksirlah jumlah buah tanamannya.’ Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menaksirkannya sebanyak sepuluh ausaq, kemudian beliau berkata kepada wanita tersebut, ‘Hitunglah berapa jumlah hasil panen yang engkau dapat.’ Ketika kami kembali ke lembah Qura (dari Tabuk), beliau bertanya kepada wanita pemilik kebun tersebut, ‘Berapa hasil panen yang engkau dapat dari kebunmu?’ Wanita itu menjawab, ‘Sepuluh ausuq, sebagaimana yang ditaksir oleh Rasulullah.’”[10] Dan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Abdullah bin Rawahah untuk menaksir buah kurma ketika sudah mulai matang sebelum dikonsumsi, kemudian beliau memberikan pilihan kepada orang-orang Yahudi apakah jumlah taksiran tersebut akan diambil oleh amil zakat atau mereka yang nantinya menyerahkannya langsung kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, agar zakatnya dihitung sebelum kurma tersebut dikonsumsi dan dipilah-pilah.” [11] Keempat : Zakat Hewan Ternak Hewan ternak yang wajib dizakati ada tiga jenis, yaitu unta, sapi, dan kambing. 1. Zakat Unta Nishabnya: Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, diriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَيْسَ فيِمَا دُوْنَ خَمْسِ ذَوْدٍ مِنَ اْلإِبِلِ صَدَقَةٌ. “Tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor.” [12] Jumlah Zakat Yang Wajib Dikeluarkan: Dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu menulis surat untuknya yaitu ketika dia diutus ke al-Bahrain, di antara isinya: “Bismillaahir Rahmaanir Rahiim (dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang). Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas kaum muslimin dan ini pula yang diperintahkan Allah atas Rasul-Nya, maka barangsiapa dari kaum muslimin yang diminta untuk mengeluarkannya dengan cara yang benar, maka hendaklah mereka mengeluarkannya. Dan barangsiapa yang diminta lebih dari apa yang telah diwajibkan, maka janganlah dia menyerahkannya, yaitu setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya berupa bintu makhad (seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua). Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya berupa bintu labun (seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga). Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya berupa hiqqah tharuqatul jamal (seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan). Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya berupa jaza’ah (seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima). Jika mencapai 76 hingga 90 ekor unta, maka zakatnya dua ekor bintu labun. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, zakatnya dua ekor hiqqah tharuqatul jamal. Jika telah melebihi 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga. Dan setiap 50 ekor, zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Dan bagi mereka yang tidak memiliki unta kecuali empat ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menghendakinya, jika telah mencapai 5 ekor unta, maka wajib mengeluarkan zakat berupa seekor kambing.” [13] BarangsiapaYyang Wajib Mengeluarkan Zakat Berupa Hewan Dengan Umur Tertentu Tetapi Dia Tidak Memilikinya Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu telah menulis surat untuknya yang berisi kewajiban zakat yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, di antara isi surat tersebut, “Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya telah memasuki tahun kelima (jaza’ah), padahal dia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya memasuki tahun keempat (hiqqah), maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika memungkinkan atau 20 dirham. Barangsiapa yang wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Barangsiapa yang wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga (bintu labun), maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing atau 20 dirham. Barangsiapa yang wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Barangsiapa yang wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kedua (bintu makhad), maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing.” [14] 2. Zakat Sapi Nishab Dan Ukuran (Jumlah) Yang Wajib Dikeluarkan Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengutusku ke Yaman dan beliau memerintahkanku agar mengambil zakat dari setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih (musinnah), dan dari setiap 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih (tabi’) yang jantan atau yang betina.” [15] 3. Zakat Kambing Nishab Dan Jumlah Yang Wajib Dikeluarkan Dari Anas bahwasanya Abu Bakar telah menulis surat untuknya yang berisi kewajiban zakat yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, di antara isinya, “Zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika telah mencapai jumlah 40 hingga 120 ekor, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 ekor, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya satu ekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri tersebut kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan hal tersebut.”[16] Syarat-Syarat Wajibnya Zakat Hewan Ternak 1. Telah sampai nishabnya. Dan hal ini telah diterangkan secara jelas dalam hadits-hadits yang telah berlalu. 2. Telah berlalu haul (satu tahun), berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : لاَ زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ. “Tidak wajib zakat pada harta yang belum sampai haulnya (satu tahun).” [17] 3. Hendaklah hewan ternak tersebut selama setahun lebih sering digembalakan dengan cara mencari rumput sendiri, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika telah mencapai jumlah 40 hingga 120 ekor, zakatnya seekor kambing…” [18] Dan juga sabdanya: فِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ فِي كُلِّ أَرْبَعِيْنَ ابْنَةُ لَبُوْنٍ. “Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga.” [19] Jenis Harta Yang Tidak Boleh Diambil Sebagai Zakat Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Mu’adz ke Yaman beliau bersabda: وَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ. “Dan janganlah engkau mengambil harta-harta mereka yang mulia (sebagai zakat)…” [20] Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu telah menulis surat untuknya yang berisi kewajiban zakat yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, yang berbunyi, “Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan, hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak bo-leh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki.” [21] Hukum Harta Yang Terkumpul Padanya Dua Hak Jika tercampur harta dua orang atau lebih dari orang-orang yang wajib zakat dan tidak bisa dibedakan antara harta salah seorang di antara mereka dengan yang lainnya, maka mereka berdua mengeluarkan satu zakat saja jika telah wajib atas mereka berdua mengeluarkan zakat. Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu telah menulis surat untuknya yang berisi kewajiban zakat yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, yang di antaranya berbunyi, “Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antar keduanya.” [22] Kelima : Zakat Harta Karun (Rikaz) Ar-Rikaz adalah harta yang terpendam sejak zaman Jahiliyyah yang kemudian dikeluarkan tanpa membutuhkan biaya dan tenaga yang banyak. Diwajibkan untuk segera mengeluarkan zakatnya tanpa ada syarat harus sampai nishab dan haul. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: وَ فِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ. “Zakat rikaz adalah seperlima.” [23]

Read more at: https://almanhaj.or.id/953-harta-yang-wajib-dikeluarkan-zakatnya.html

 

Senin, Juli 14, 2014

Alhamdulillah Bisa Aktif Kembali

Assalamualaikum wr, wb.

Semoga Bisa Menjadi Media Dakwah Di Kalangan Masyarakat Khususnya Remaja Sekitaran Rw 012 Cipinang Melayu. In Shaa Allah

 

Wasalamualaikum wr, wb.

Jumat, Juni 13, 2008

Sadarkah kita, Tiga Bulan Lagi RAMADHAN....

Ramadhan... yang terdapat di dalamnya malam yg lebih baik dari seribu bulan,
Ramadhan menjadi ajang kompetisi spektakuler seluruh dunia menuju Taqwa,

Inilah bulan ketika kamu diundang menjadi tamu Allah dan dimuliakan oleh-Nya.
Di bulan ini nafas-nafasmu menjadi tasbih, tidurmu ibadah, amal-amalmu diterima dan doa-doamu diijabah.
Bermohonlah kepada Allah Rabbmu dengan niat yang tulus dan hati yang suci agar Allah membimbingmu untuk melakukan puasa dan membaca kitab-Nya."

Apa yang harus kita lakukan sekarang?1. Bersyukurlah untuk kehidupan sampai hari ini dan berharaplah usia kita mencapai bulan Ramadhan.2. Lakukan persiapan ruhiyah, fisik, akal dan materi.3. Rencanakan target Ramadhan yang akan datang dan rumuskan tahap pencapaiannya.4. Melibatkan banyak pihak untuk mengontrol amal-amal baik menjelang Ramadhan.5. Mengingat kesalahan Ramadhan yang lalu, agar tidak terulang di saat Ramadhan yang akan datang.

Kudu Siap Biar Mantab Ramadhannya....

Rabu, Januari 09, 2008

Selamat Tahun Baru Hijriyah 1429 H

Selamat Tahun Baru Hijriyah "1 Muharram 1429H" untuk semuanya,
mudah-mudahan kita bisa istiqomah,
bisa lebih bersabar diri,
lebih sehat wal afiat baik fisik, fikir maupun bathin dan
tentunya dibukakan pintu rezeki yang lebih lebar oleh Allah SWT, dan
yang lebih penting adalah semoga Allah SWT bisa mengarahkan lagi
hati kita untuk selalu bisa bersyukur atas segala kemurahan,

kemudahan, rezeki dan iman yang telah diberikanNya.
Amin...

Senin, Desember 17, 2007

Remaja Nurul Ihsan

RNI ( Remaja Nurul Ihsan ) Adalah Sebuah organisasi yang berada dibawah Kepengurusan Masjid Al-Hidayah yang menghimpun segala potensi Remaja dalam bidang Agama Islam dilingkungan Masjid Al-Hidayah.