PANDUAN ZAKAT
Definisi
Menurut Bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur
atau bertambah. Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci,
baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di
dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan
memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat
sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan
zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci
menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan
dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS.
at-Taubah [9]: 103).
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan
zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut
sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang
menerima zakat disebut Mustahik.
Asnaf (8 Golongan)
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat
tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu
diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentua ada 8 golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
- 1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- 2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- 3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- 4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- 5. Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- 6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- 7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- 8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jenis zakat
Secara umum, zakat terbagi atas 2 (dua) yakni zakat fitrah dan
zakat maal. Secara lebih rinci, zakat maal terdiri dari zakat
penghasilan/profesi, zakat perdagangan, zakat saham, zakat perusahaan,
dan lain-lain.
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim/ah
yang sudah mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah harus dikeluarkan
setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat
hari raya Idul Fitri. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah
dengan zakat lainnya.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan,
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya
diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu
hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu
Daud).
Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok
seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan
pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang
dikonsumsi kita sehari-hari. Namun, beras atau makanan pokok tersebut
dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
2. Zakat Maal
Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali
oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Sedangkan
menurut istilah, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki
(dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan). Sesuatu dapat disebut
dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentua ada 8 golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
- 1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai..
- 2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat harta yang wajib di zakati yaitu, milik penuh, bertambah
atau berkembang, cukup nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari
hutang, dan sudah berlalu satu tahun (haul).
Nisab zakat maal: 85 gram emas
Kadar zakat maal: 2,5%
Nisab zakat maal: Cara menghitung zakat maal:
2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan
(emas/perak/uang) senilai Rp100.000.000,-. Jika harga emas saat ini
Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga
Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan
sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-.
HARTA YANG WAJIB
DIKELUARKAN ZAKATNYA
Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas dan perak, tanaman,
buah-buahan, binatang ternak, dan harta karun.
Pertama : Zakat Emas dan Perak
Nishab Dan Ukuran Yang Wajib Dikeluarkan
Nisab emas sebanyak 20 dinar, sedangkan perak 200 dirham, zakat keduanya
sebanyak seperempatpuluh, sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Ali bin
Abi Thalib Radhiyallahu anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, beliau bersabda:
إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ
فَفِيْهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَئٌ -يَعْنَى فِي
الذَّهَبِ- حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا, فَإِذَا كَانَتْ
لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارٍ وَحَالَ
عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ.
“Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah lewat satu tahun, maka
zakatnya sebanyak 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat (emas) kecuali
engkau memiliki 20 dinar, jika engkau memiliki 20 dinar dan telah lewat
satu tahun, maka zakatnya setengah dinar.” [1]
Kedua :Zakat Perhiasan
Zakat perhiasan wajib hukumnya, berdasarkan keumuman ayat dan hadits
yang menunjukkan kewajiban zakat, dan tidak ada dalil bagi mereka yang
mengecualikannya dari keumuman ayat dan hadits-hadits tersebut. Di
samping itu juga ada beberapa dalil-dalil khusus yang menunjukkan akan
kewajiban zakat perhiasan, di antaranya:
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Aku
mengenakan perhiasan dari perak, lalu aku bertanya kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk
harta simpanan?” Beliau menjawab:
مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدِّيَ زَكَاتَهُ فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ.
“Harta yang sudah sampai batas untuk dikeluarkan zakatnya, lalu
dikeluarkan zakatnya, maka bukan lagi termasuk harta simpanan.” [2]
Juga dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Pada suatu hari
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangiku dan beliau melihat
di tanganku ada cincin tak bermata yang terbuat dari perak, kemudian
beliau berkata, ‘Apa ini, wahai ‘Aisyah ?’ Aku menjawab, ‘Aku sengaja
membuatnya agar aku bisa berhias untukmu wahai Rasulullah.’ Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah engkau tunaikan
zakatnya?’ Aku menjawab, ‘Tidak atau maasya Allah.’ Lalu beliau berkata,
‘Hal ini cukup untuk memasukkanmu ke dalam Neraka.’” [3]
Ketiga : Zakat Tanaman dan Buah-Buahan
Allah Ta’ala berfirman:
وَهُوَ الَّذِي أَنشَأَ جَنَّاتٍ مَّعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ
وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ
وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِن ثَمَرِهِ
إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ
إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Dan Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya,
zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama
(rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia
berbuah dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan
dikeluarkan zakatnya) dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” [Al-An’aam:
141]
Jenis-Jenis Tanaman Dan Buah-Buahan Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya:
Tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali dari empat jenis tanaman yang
disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Abi Burdah, dari Abu Musa dan
Mu’adz Radhiyallahu anhuma, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam mengutus mereka berdua ke Yaman untuk mengajarkan penduduk
Yaman ilmu agama, dan beliau memerintahkan mereka berdua agar jangan
mengambil zakat kecuali dari empat jenis tanaman, yaitu hinthah
(gandum), sya’ir (gandum), kurma dan anggur kering.” [4]
Nishabnya:
Syarat wajibnya zakat tanaman dan buah-buahan adalah jika telah sampai
nishabnya, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits berikut.
Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ فيِمَا دُونَ خَمْسِِ ذَوْدٍ مِنَ اْلإِبِلِ صَدَقَةٌ, وَلَيْسَ
فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ, وَلَيْسَ فِيْمَا دُونَ خَمْسَةِ
أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ.
“Tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, juga pada
perak yang kurang dari 5 awaq [5] , dan tidak pula pada kurma yang
kurang dari 5 ausuq .” [6][7]
Ukuran Yang Wajib Dikeluarkan:
Diriwayatkan dari Jabir, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau bersabda:
فِيْمَا سَقَتِ اْلأَنْهَارُ وَالْغَيْمُ الْعُشُوْرُ, وَفِيْمَا سُقِيَ
بِالسَّانِيَّةِ نِصْفُ الْعُشُورِ.
“Pada (perkebunan) yang disirami dari sungai dan hujan ada kewajiban
zakat sepersepuluh, dan yang disirami dengan alat seperduapuluh.”[8]
Juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam telah bersabda:
فيِمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُوْنُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًا الْعُشْرُ,
وَفِيْمَا سُقِيَ بِالنُضْحِ نِصْفُ الْعُشُرِ.
“Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau
dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman
yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh.” [9]
Menaksir (Khirshu an-Nakhiil)* Kurma dan Anggur
Diriwayatkan dari Abu Humaid as-Sa’di, dia bercerita, “Kami pergi
berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada perang
Tabuk, ketika kami tiba di lembah Qura, ada seorang wanita yang sedang
di kebunnya, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata
kepada Sahabat-Sahabatnya, ‘Taksirlah jumlah buah tanamannya.’ Dan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menaksirkannya sebanyak sepuluh
ausaq, kemudian beliau berkata kepada wanita tersebut, ‘Hitunglah
berapa jumlah hasil panen yang engkau dapat.’ Ketika kami kembali ke
lembah Qura (dari Tabuk), beliau bertanya kepada wanita pemilik kebun
tersebut, ‘Berapa hasil panen yang engkau dapat dari kebunmu?’ Wanita
itu menjawab, ‘Sepuluh ausuq, sebagaimana yang ditaksir oleh
Rasulullah.’”[10]
Dan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Dahulu Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Abdullah bin Rawahah untuk
menaksir buah kurma ketika sudah mulai matang sebelum dikonsumsi,
kemudian beliau memberikan pilihan kepada orang-orang Yahudi apakah
jumlah taksiran tersebut akan diambil oleh amil zakat atau mereka yang
nantinya menyerahkannya langsung kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, agar zakatnya dihitung sebelum kurma tersebut dikonsumsi dan
dipilah-pilah.” [11]
Keempat : Zakat Hewan Ternak
Hewan ternak yang wajib dizakati ada tiga jenis, yaitu unta, sapi, dan
kambing.
1. Zakat Unta
Nishabnya:
Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, diriwayatkan bahwasanya
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ فيِمَا دُوْنَ خَمْسِ ذَوْدٍ مِنَ اْلإِبِلِ صَدَقَةٌ.
“Tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor.” [12]
Jumlah Zakat Yang Wajib Dikeluarkan:
Dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu
menulis surat untuknya yaitu ketika dia diutus ke al-Bahrain, di antara
isinya: “Bismillaahir Rahmaanir Rahiim (dengan menyebut Nama Allah Yang
Maha Pemurah lagi Maha Penyayang). Ini adalah kewajiban zakat yang
diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas kaum
muslimin dan ini pula yang diperintahkan Allah atas Rasul-Nya, maka
barangsiapa dari kaum muslimin yang diminta untuk mengeluarkannya dengan
cara yang benar, maka hendaklah mereka mengeluarkannya. Dan barangsiapa
yang diminta lebih dari apa yang telah diwajibkan, maka janganlah dia
menyerahkannya, yaitu setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan
kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing.
Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya berupa bintu makhad
(seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua). Jika
mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya berupa bintu labun (seekor
anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga). Jika
mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya berupa hiqqah tharuqatul jamal
(seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan
bisa dikawini unta jantan). Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta,
zakatnya berupa jaza’ah (seekor unta betina yang umurnya telah masuk
tahun kelima). Jika mencapai 76 hingga 90 ekor unta, maka zakatnya dua
ekor bintu labun. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, zakatnya dua
ekor hiqqah tharuqatul jamal. Jika telah melebihi 120 ekor unta, maka
setiap 40 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk
tahun ketiga. Dan setiap 50 ekor, zakatnya seekor unta betina yang
umurnya masuk tahun keempat. Dan bagi mereka yang tidak memiliki unta
kecuali empat ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika
pemiliknya menghendakinya, jika telah mencapai 5 ekor unta, maka wajib
mengeluarkan zakat berupa seekor kambing.” [13]
BarangsiapaYyang Wajib Mengeluarkan Zakat Berupa Hewan Dengan Umur
Tertentu Tetapi Dia Tidak Memilikinya
Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu telah
menulis surat untuknya yang berisi kewajiban zakat yang telah
diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, di antara isi surat tersebut,
“Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta
betina yang umurnya telah memasuki tahun kelima (jaza’ah), padahal dia
tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya memasuki
tahun keempat (hiqqah), maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor
kambing jika memungkinkan atau 20 dirham. Barangsiapa yang wajib
mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat,
padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya
masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham
atau dua ekor kambing. Barangsiapa yang wajib mengeluarkan seekor anak
unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak
memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga
(bintu labun), maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing
atau 20 dirham. Barangsiapa yang wajib mengeluarkan seekor anak unta
betina yang umurnya masuk tahun ketiga, padahal ia tidak memilikinya dan
ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh
mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Barangsiapa
yang wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun
ketiga, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang
umurnya masuk tahun kedua (bintu makhad), maka ia boleh mengeluarkannya
ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing.” [14]
2. Zakat Sapi
Nishab Dan Ukuran (Jumlah) Yang Wajib Dikeluarkan
Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu, ia berkata,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengutusku ke Yaman dan
beliau memerintahkanku agar mengambil zakat dari setiap 40 ekor sapi,
seekor sapi betina berumur dua tahun lebih (musinnah), dan dari setiap
30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih (tabi’) yang jantan
atau yang betina.” [15]
3. Zakat Kambing
Nishab Dan Jumlah Yang Wajib Dikeluarkan
Dari Anas bahwasanya Abu Bakar telah menulis surat untuknya yang berisi
kewajiban zakat yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, di antara
isinya, “Zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika telah
mencapai jumlah 40 hingga 120 ekor, zakatnya seekor kambing. Jika lebih
dari 120 hingga 200 ekor, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200
hingga 300 ekor, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor
kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya satu ekor kambing. Apabila jumlah
kambing yang dilepas mencari makan sendiri tersebut kurang dari 40
ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya
menginginkan hal tersebut.”[16]
Syarat-Syarat Wajibnya Zakat Hewan Ternak
1. Telah sampai nishabnya. Dan hal ini telah diterangkan secara jelas
dalam hadits-hadits yang telah berlalu.
2. Telah berlalu haul (satu tahun), berdasarkan sabda Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لاَ زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ.
“Tidak wajib zakat pada harta yang belum sampai haulnya (satu tahun).”
[17]
3. Hendaklah hewan ternak tersebut selama setahun lebih sering
digembalakan dengan cara mencari rumput sendiri, berdasarkan sabda
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Zakat kambing yang dilepas
mencari makan sendiri, jika telah mencapai jumlah 40 hingga 120 ekor,
zakatnya seekor kambing…” [18]
Dan juga sabdanya:
فِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ فِي كُلِّ أَرْبَعِيْنَ ابْنَةُ لَبُوْنٍ.
“Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya
seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga.” [19]
Jenis Harta Yang Tidak Boleh Diambil Sebagai Zakat
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam ketika mengutus Mu’adz ke Yaman beliau bersabda:
وَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ.
“Dan janganlah engkau mengambil harta-harta mereka yang mulia (sebagai
zakat)…” [20]
Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu telah
menulis surat untuknya yang berisi kewajiban zakat yang telah
diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, yang berbunyi, “Tidak boleh dikeluarkan
untuk zakat hewan, hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak bo-leh
dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki.” [21]
Hukum Harta Yang Terkumpul Padanya Dua Hak
Jika tercampur harta dua orang atau lebih dari orang-orang yang wajib
zakat dan tidak bisa dibedakan antara harta salah seorang di antara
mereka dengan yang lainnya, maka mereka berdua mengeluarkan satu zakat
saja jika telah wajib atas mereka berdua mengeluarkan zakat.
Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu telah
menulis surat untuknya yang berisi kewajiban zakat yang telah
diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, yang di antaranya berbunyi, “Tidak boleh
dikumpulkan antara hewan-hewan ternak yang terpisah dan tidak boleh
dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut
mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu
zakat harus kembali dibagi rata antar keduanya.” [22]
Kelima : Zakat Harta Karun (Rikaz)
Ar-Rikaz adalah harta yang terpendam sejak zaman Jahiliyyah yang
kemudian dikeluarkan tanpa membutuhkan biaya dan tenaga yang banyak.
Diwajibkan untuk segera mengeluarkan zakatnya tanpa ada syarat harus
sampai nishab dan haul. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَ فِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ.
“Zakat rikaz adalah seperlima.” [23]
Read more at: https://almanhaj.or.id/953-harta-yang-wajib-dikeluarkan-zakatnya.html
Read more at: https://almanhaj.or.id/953-harta-yang-wajib-dikeluarkan-zakatnya.html
HARTA YANG WAJIB
DIKELUARKAN ZAKATNYA
Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas dan perak, tanaman,
buah-buahan, binatang ternak, dan harta karun.
Pertama : Zakat Emas dan Perak
Nishab Dan Ukuran Yang Wajib Dikeluarkan
Nisab emas sebanyak 20 dinar, sedangkan perak 200 dirham, zakat keduanya
sebanyak seperempatpuluh, sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Ali bin
Abi Thalib Radhiyallahu anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, beliau bersabda:
إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ
فَفِيْهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَئٌ -يَعْنَى فِي
الذَّهَبِ- حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا, فَإِذَا كَانَتْ
لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارٍ وَحَالَ
عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ.
“Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah lewat satu tahun, maka
zakatnya sebanyak 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat (emas) kecuali
engkau memiliki 20 dinar, jika engkau memiliki 20 dinar dan telah lewat
satu tahun, maka zakatnya setengah dinar.” [1]
Kedua :Zakat Perhiasan
Zakat perhiasan wajib hukumnya, berdasarkan keumuman ayat dan hadits
yang menunjukkan kewajiban zakat, dan tidak ada dalil bagi mereka yang
mengecualikannya dari keumuman ayat dan hadits-hadits tersebut. Di
samping itu juga ada beberapa dalil-dalil khusus yang menunjukkan akan
kewajiban zakat perhiasan, di antaranya:
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Aku
mengenakan perhiasan dari perak, lalu aku bertanya kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk
harta simpanan?” Beliau menjawab:
مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدِّيَ زَكَاتَهُ فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ.
“Harta yang sudah sampai batas untuk dikeluarkan zakatnya, lalu
dikeluarkan zakatnya, maka bukan lagi termasuk harta simpanan.” [2]
Juga dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Pada suatu hari
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangiku dan beliau melihat
di tanganku ada cincin tak bermata yang terbuat dari perak, kemudian
beliau berkata, ‘Apa ini, wahai ‘Aisyah ?’ Aku menjawab, ‘Aku sengaja
membuatnya agar aku bisa berhias untukmu wahai Rasulullah.’ Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah engkau tunaikan
zakatnya?’ Aku menjawab, ‘Tidak atau maasya Allah.’ Lalu beliau berkata,
‘Hal ini cukup untuk memasukkanmu ke dalam Neraka.’” [3]
Ketiga : Zakat Tanaman dan Buah-Buahan
Allah Ta’ala berfirman:
وَهُوَ الَّذِي أَنشَأَ جَنَّاتٍ مَّعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ
وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ
وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِن ثَمَرِهِ
إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ
إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Dan Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya,
zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama
(rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia
berbuah dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan
dikeluarkan zakatnya) dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” [Al-An’aam:
141]
Jenis-Jenis Tanaman Dan Buah-Buahan Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya:
Tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali dari empat jenis tanaman yang
disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Abi Burdah, dari Abu Musa dan
Mu’adz Radhiyallahu anhuma, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam mengutus mereka berdua ke Yaman untuk mengajarkan penduduk
Yaman ilmu agama, dan beliau memerintahkan mereka berdua agar jangan
mengambil zakat kecuali dari empat jenis tanaman, yaitu hinthah
(gandum), sya’ir (gandum), kurma dan anggur kering.” [4]
Nishabnya:
Syarat wajibnya zakat tanaman dan buah-buahan adalah jika telah sampai
nishabnya, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits berikut.
Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ فيِمَا دُونَ خَمْسِِ ذَوْدٍ مِنَ اْلإِبِلِ صَدَقَةٌ, وَلَيْسَ
فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ, وَلَيْسَ فِيْمَا دُونَ خَمْسَةِ
أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ.
“Tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, juga pada
perak yang kurang dari 5 awaq [5] , dan tidak pula pada kurma yang
kurang dari 5 ausuq .” [6][7]
Ukuran Yang Wajib Dikeluarkan:
Diriwayatkan dari Jabir, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau bersabda:
فِيْمَا سَقَتِ اْلأَنْهَارُ وَالْغَيْمُ الْعُشُوْرُ, وَفِيْمَا سُقِيَ
بِالسَّانِيَّةِ نِصْفُ الْعُشُورِ.
“Pada (perkebunan) yang disirami dari sungai dan hujan ada kewajiban
zakat sepersepuluh, dan yang disirami dengan alat seperduapuluh.”[8]
Juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam telah bersabda:
فيِمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُوْنُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًا الْعُشْرُ,
وَفِيْمَا سُقِيَ بِالنُضْحِ نِصْفُ الْعُشُرِ.
“Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau
dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman
yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh.” [9]
Menaksir (Khirshu an-Nakhiil)* Kurma dan Anggur
Diriwayatkan dari Abu Humaid as-Sa’di, dia bercerita, “Kami pergi
berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada perang
Tabuk, ketika kami tiba di lembah Qura, ada seorang wanita yang sedang
di kebunnya, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata
kepada Sahabat-Sahabatnya, ‘Taksirlah jumlah buah tanamannya.’ Dan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menaksirkannya sebanyak sepuluh
ausaq, kemudian beliau berkata kepada wanita tersebut, ‘Hitunglah
berapa jumlah hasil panen yang engkau dapat.’ Ketika kami kembali ke
lembah Qura (dari Tabuk), beliau bertanya kepada wanita pemilik kebun
tersebut, ‘Berapa hasil panen yang engkau dapat dari kebunmu?’ Wanita
itu menjawab, ‘Sepuluh ausuq, sebagaimana yang ditaksir oleh
Rasulullah.’”[10]
Dan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Dahulu Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Abdullah bin Rawahah untuk
menaksir buah kurma ketika sudah mulai matang sebelum dikonsumsi,
kemudian beliau memberikan pilihan kepada orang-orang Yahudi apakah
jumlah taksiran tersebut akan diambil oleh amil zakat atau mereka yang
nantinya menyerahkannya langsung kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, agar zakatnya dihitung sebelum kurma tersebut dikonsumsi dan
dipilah-pilah.” [11]
Keempat : Zakat Hewan Ternak
Hewan ternak yang wajib dizakati ada tiga jenis, yaitu unta, sapi, dan
kambing.
1. Zakat Unta
Nishabnya:
Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, diriwayatkan bahwasanya
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ فيِمَا دُوْنَ خَمْسِ ذَوْدٍ مِنَ اْلإِبِلِ صَدَقَةٌ.
“Tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor.” [12]
Jumlah Zakat Yang Wajib Dikeluarkan:
Dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu
menulis surat untuknya yaitu ketika dia diutus ke al-Bahrain, di antara
isinya: “Bismillaahir Rahmaanir Rahiim (dengan menyebut Nama Allah Yang
Maha Pemurah lagi Maha Penyayang). Ini adalah kewajiban zakat yang
diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas kaum
muslimin dan ini pula yang diperintahkan Allah atas Rasul-Nya, maka
barangsiapa dari kaum muslimin yang diminta untuk mengeluarkannya dengan
cara yang benar, maka hendaklah mereka mengeluarkannya. Dan barangsiapa
yang diminta lebih dari apa yang telah diwajibkan, maka janganlah dia
menyerahkannya, yaitu setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan
kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing.
Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya berupa bintu makhad
(seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua). Jika
mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya berupa bintu labun (seekor
anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga). Jika
mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya berupa hiqqah tharuqatul jamal
(seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan
bisa dikawini unta jantan). Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta,
zakatnya berupa jaza’ah (seekor unta betina yang umurnya telah masuk
tahun kelima). Jika mencapai 76 hingga 90 ekor unta, maka zakatnya dua
ekor bintu labun. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, zakatnya dua
ekor hiqqah tharuqatul jamal. Jika telah melebihi 120 ekor unta, maka
setiap 40 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk
tahun ketiga. Dan setiap 50 ekor, zakatnya seekor unta betina yang
umurnya masuk tahun keempat. Dan bagi mereka yang tidak memiliki unta
kecuali empat ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika
pemiliknya menghendakinya, jika telah mencapai 5 ekor unta, maka wajib
mengeluarkan zakat berupa seekor kambing.” [13]
BarangsiapaYyang Wajib Mengeluarkan Zakat Berupa Hewan Dengan Umur
Tertentu Tetapi Dia Tidak Memilikinya
Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu telah
menulis surat untuknya yang berisi kewajiban zakat yang telah
diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, di antara isi surat tersebut,
“Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta
betina yang umurnya telah memasuki tahun kelima (jaza’ah), padahal dia
tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya memasuki
tahun keempat (hiqqah), maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor
kambing jika memungkinkan atau 20 dirham. Barangsiapa yang wajib
mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat,
padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya
masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham
atau dua ekor kambing. Barangsiapa yang wajib mengeluarkan seekor anak
unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak
memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga
(bintu labun), maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing
atau 20 dirham. Barangsiapa yang wajib mengeluarkan seekor anak unta
betina yang umurnya masuk tahun ketiga, padahal ia tidak memilikinya dan
ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh
mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Barangsiapa
yang wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun
ketiga, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang
umurnya masuk tahun kedua (bintu makhad), maka ia boleh mengeluarkannya
ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing.” [14]
2. Zakat Sapi
Nishab Dan Ukuran (Jumlah) Yang Wajib Dikeluarkan
Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu, ia berkata,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengutusku ke Yaman dan
beliau memerintahkanku agar mengambil zakat dari setiap 40 ekor sapi,
seekor sapi betina berumur dua tahun lebih (musinnah), dan dari setiap
30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih (tabi’) yang jantan
atau yang betina.” [15]
3. Zakat Kambing
Nishab Dan Jumlah Yang Wajib Dikeluarkan
Dari Anas bahwasanya Abu Bakar telah menulis surat untuknya yang berisi
kewajiban zakat yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, di antara
isinya, “Zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika telah
mencapai jumlah 40 hingga 120 ekor, zakatnya seekor kambing. Jika lebih
dari 120 hingga 200 ekor, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200
hingga 300 ekor, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor
kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya satu ekor kambing. Apabila jumlah
kambing yang dilepas mencari makan sendiri tersebut kurang dari 40
ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya
menginginkan hal tersebut.”[16]
Syarat-Syarat Wajibnya Zakat Hewan Ternak
1. Telah sampai nishabnya. Dan hal ini telah diterangkan secara jelas
dalam hadits-hadits yang telah berlalu.
2. Telah berlalu haul (satu tahun), berdasarkan sabda Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لاَ زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ.
“Tidak wajib zakat pada harta yang belum sampai haulnya (satu tahun).”
[17]
3. Hendaklah hewan ternak tersebut selama setahun lebih sering
digembalakan dengan cara mencari rumput sendiri, berdasarkan sabda
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Zakat kambing yang dilepas
mencari makan sendiri, jika telah mencapai jumlah 40 hingga 120 ekor,
zakatnya seekor kambing…” [18]
Dan juga sabdanya:
فِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ فِي كُلِّ أَرْبَعِيْنَ ابْنَةُ لَبُوْنٍ.
“Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya
seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga.” [19]
Jenis Harta Yang Tidak Boleh Diambil Sebagai Zakat
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam ketika mengutus Mu’adz ke Yaman beliau bersabda:
وَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ.
“Dan janganlah engkau mengambil harta-harta mereka yang mulia (sebagai
zakat)…” [20]
Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu telah
menulis surat untuknya yang berisi kewajiban zakat yang telah
diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, yang berbunyi, “Tidak boleh dikeluarkan
untuk zakat hewan, hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak bo-leh
dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki.” [21]
Hukum Harta Yang Terkumpul Padanya Dua Hak
Jika tercampur harta dua orang atau lebih dari orang-orang yang wajib
zakat dan tidak bisa dibedakan antara harta salah seorang di antara
mereka dengan yang lainnya, maka mereka berdua mengeluarkan satu zakat
saja jika telah wajib atas mereka berdua mengeluarkan zakat.
Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu telah
menulis surat untuknya yang berisi kewajiban zakat yang telah
diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, yang di antaranya berbunyi, “Tidak boleh
dikumpulkan antara hewan-hewan ternak yang terpisah dan tidak boleh
dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut
mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu
zakat harus kembali dibagi rata antar keduanya.” [22]
Kelima : Zakat Harta Karun (Rikaz)
Ar-Rikaz adalah harta yang terpendam sejak zaman Jahiliyyah yang
kemudian dikeluarkan tanpa membutuhkan biaya dan tenaga yang banyak.
Diwajibkan untuk segera mengeluarkan zakatnya tanpa ada syarat harus
sampai nishab dan haul. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَ فِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ.
“Zakat rikaz adalah seperlima.” [23]
Read more at: https://almanhaj.or.id/953-harta-yang-wajib-dikeluarkan-zakatnya.html
Read more at: https://almanhaj.or.id/953-harta-yang-wajib-dikeluarkan-zakatnya.html
HARTA YANG WAJIB
DIKELUARKAN ZAKATNYA
Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas dan perak, tanaman,
buah-buahan, binatang ternak, dan harta karun.
Pertama : Zakat Emas dan Perak
Nishab Dan Ukuran Yang Wajib Dikeluarkan
Nisab emas sebanyak 20 dinar, sedangkan perak 200 dirham, zakat keduanya
sebanyak seperempatpuluh, sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Ali bin
Abi Thalib Radhiyallahu anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, beliau bersabda:
إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ
فَفِيْهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَئٌ -يَعْنَى فِي
الذَّهَبِ- حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا, فَإِذَا كَانَتْ
لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارٍ وَحَالَ
عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ.
“Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah lewat satu tahun, maka
zakatnya sebanyak 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat (emas) kecuali
engkau memiliki 20 dinar, jika engkau memiliki 20 dinar dan telah lewat
satu tahun, maka zakatnya setengah dinar.” [1]
Kedua :Zakat Perhiasan
Zakat perhiasan wajib hukumnya, berdasarkan keumuman ayat dan hadits
yang menunjukkan kewajiban zakat, dan tidak ada dalil bagi mereka yang
mengecualikannya dari keumuman ayat dan hadits-hadits tersebut. Di
samping itu juga ada beberapa dalil-dalil khusus yang menunjukkan akan
kewajiban zakat perhiasan, di antaranya:
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Aku
mengenakan perhiasan dari perak, lalu aku bertanya kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk
harta simpanan?” Beliau menjawab:
مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدِّيَ زَكَاتَهُ فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ.
“Harta yang sudah sampai batas untuk dikeluarkan zakatnya, lalu
dikeluarkan zakatnya, maka bukan lagi termasuk harta simpanan.” [2]
Juga dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Pada suatu hari
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangiku dan beliau melihat
di tanganku ada cincin tak bermata yang terbuat dari perak, kemudian
beliau berkata, ‘Apa ini, wahai ‘Aisyah ?’ Aku menjawab, ‘Aku sengaja
membuatnya agar aku bisa berhias untukmu wahai Rasulullah.’ Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah engkau tunaikan
zakatnya?’ Aku menjawab, ‘Tidak atau maasya Allah.’ Lalu beliau berkata,
‘Hal ini cukup untuk memasukkanmu ke dalam Neraka.’” [3]
Ketiga : Zakat Tanaman dan Buah-Buahan
Allah Ta’ala berfirman:
وَهُوَ الَّذِي أَنشَأَ جَنَّاتٍ مَّعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ
وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ
وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِن ثَمَرِهِ
إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ
إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Dan Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya,
zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama
(rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia
berbuah dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan
dikeluarkan zakatnya) dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” [Al-An’aam:
141]
Jenis-Jenis Tanaman Dan Buah-Buahan Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya:
Tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali dari empat jenis tanaman yang
disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Abi Burdah, dari Abu Musa dan
Mu’adz Radhiyallahu anhuma, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam mengutus mereka berdua ke Yaman untuk mengajarkan penduduk
Yaman ilmu agama, dan beliau memerintahkan mereka berdua agar jangan
mengambil zakat kecuali dari empat jenis tanaman, yaitu hinthah
(gandum), sya’ir (gandum), kurma dan anggur kering.” [4]
Nishabnya:
Syarat wajibnya zakat tanaman dan buah-buahan adalah jika telah sampai
nishabnya, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits berikut.
Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ فيِمَا دُونَ خَمْسِِ ذَوْدٍ مِنَ اْلإِبِلِ صَدَقَةٌ, وَلَيْسَ
فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ, وَلَيْسَ فِيْمَا دُونَ خَمْسَةِ
أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ.
“Tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, juga pada
perak yang kurang dari 5 awaq [5] , dan tidak pula pada kurma yang
kurang dari 5 ausuq .” [6][7]
Ukuran Yang Wajib Dikeluarkan:
Diriwayatkan dari Jabir, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau bersabda:
فِيْمَا سَقَتِ اْلأَنْهَارُ وَالْغَيْمُ الْعُشُوْرُ, وَفِيْمَا سُقِيَ
بِالسَّانِيَّةِ نِصْفُ الْعُشُورِ.
“Pada (perkebunan) yang disirami dari sungai dan hujan ada kewajiban
zakat sepersepuluh, dan yang disirami dengan alat seperduapuluh.”[8]
Juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam telah bersabda:
فيِمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُوْنُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًا الْعُشْرُ,
وَفِيْمَا سُقِيَ بِالنُضْحِ نِصْفُ الْعُشُرِ.
“Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau
dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman
yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh.” [9]
Menaksir (Khirshu an-Nakhiil)* Kurma dan Anggur
Diriwayatkan dari Abu Humaid as-Sa’di, dia bercerita, “Kami pergi
berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada perang
Tabuk, ketika kami tiba di lembah Qura, ada seorang wanita yang sedang
di kebunnya, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata
kepada Sahabat-Sahabatnya, ‘Taksirlah jumlah buah tanamannya.’ Dan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menaksirkannya sebanyak sepuluh
ausaq, kemudian beliau berkata kepada wanita tersebut, ‘Hitunglah
berapa jumlah hasil panen yang engkau dapat.’ Ketika kami kembali ke
lembah Qura (dari Tabuk), beliau bertanya kepada wanita pemilik kebun
tersebut, ‘Berapa hasil panen yang engkau dapat dari kebunmu?’ Wanita
itu menjawab, ‘Sepuluh ausuq, sebagaimana yang ditaksir oleh
Rasulullah.’”[10]
Dan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Dahulu Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Abdullah bin Rawahah untuk
menaksir buah kurma ketika sudah mulai matang sebelum dikonsumsi,
kemudian beliau memberikan pilihan kepada orang-orang Yahudi apakah
jumlah taksiran tersebut akan diambil oleh amil zakat atau mereka yang
nantinya menyerahkannya langsung kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, agar zakatnya dihitung sebelum kurma tersebut dikonsumsi dan
dipilah-pilah.” [11]
Keempat : Zakat Hewan Ternak
Hewan ternak yang wajib dizakati ada tiga jenis, yaitu unta, sapi, dan
kambing.
1. Zakat Unta
Nishabnya:
Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, diriwayatkan bahwasanya
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ فيِمَا دُوْنَ خَمْسِ ذَوْدٍ مِنَ اْلإِبِلِ صَدَقَةٌ.
“Tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor.” [12]
Jumlah Zakat Yang Wajib Dikeluarkan:
Dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu
menulis surat untuknya yaitu ketika dia diutus ke al-Bahrain, di antara
isinya: “Bismillaahir Rahmaanir Rahiim (dengan menyebut Nama Allah Yang
Maha Pemurah lagi Maha Penyayang). Ini adalah kewajiban zakat yang
diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas kaum
muslimin dan ini pula yang diperintahkan Allah atas Rasul-Nya, maka
barangsiapa dari kaum muslimin yang diminta untuk mengeluarkannya dengan
cara yang benar, maka hendaklah mereka mengeluarkannya. Dan barangsiapa
yang diminta lebih dari apa yang telah diwajibkan, maka janganlah dia
menyerahkannya, yaitu setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan
kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing.
Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya berupa bintu makhad
(seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua). Jika
mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya berupa bintu labun (seekor
anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga). Jika
mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya berupa hiqqah tharuqatul jamal
(seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan
bisa dikawini unta jantan). Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta,
zakatnya berupa jaza’ah (seekor unta betina yang umurnya telah masuk
tahun kelima). Jika mencapai 76 hingga 90 ekor unta, maka zakatnya dua
ekor bintu labun. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, zakatnya dua
ekor hiqqah tharuqatul jamal. Jika telah melebihi 120 ekor unta, maka
setiap 40 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk
tahun ketiga. Dan setiap 50 ekor, zakatnya seekor unta betina yang
umurnya masuk tahun keempat. Dan bagi mereka yang tidak memiliki unta
kecuali empat ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika
pemiliknya menghendakinya, jika telah mencapai 5 ekor unta, maka wajib
mengeluarkan zakat berupa seekor kambing.” [13]
BarangsiapaYyang Wajib Mengeluarkan Zakat Berupa Hewan Dengan Umur
Tertentu Tetapi Dia Tidak Memilikinya
Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu telah
menulis surat untuknya yang berisi kewajiban zakat yang telah
diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, di antara isi surat tersebut,
“Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta
betina yang umurnya telah memasuki tahun kelima (jaza’ah), padahal dia
tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya memasuki
tahun keempat (hiqqah), maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor
kambing jika memungkinkan atau 20 dirham. Barangsiapa yang wajib
mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat,
padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya
masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham
atau dua ekor kambing. Barangsiapa yang wajib mengeluarkan seekor anak
unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak
memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga
(bintu labun), maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing
atau 20 dirham. Barangsiapa yang wajib mengeluarkan seekor anak unta
betina yang umurnya masuk tahun ketiga, padahal ia tidak memilikinya dan
ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh
mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Barangsiapa
yang wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun
ketiga, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang
umurnya masuk tahun kedua (bintu makhad), maka ia boleh mengeluarkannya
ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing.” [14]
2. Zakat Sapi
Nishab Dan Ukuran (Jumlah) Yang Wajib Dikeluarkan
Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu, ia berkata,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengutusku ke Yaman dan
beliau memerintahkanku agar mengambil zakat dari setiap 40 ekor sapi,
seekor sapi betina berumur dua tahun lebih (musinnah), dan dari setiap
30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih (tabi’) yang jantan
atau yang betina.” [15]
3. Zakat Kambing
Nishab Dan Jumlah Yang Wajib Dikeluarkan
Dari Anas bahwasanya Abu Bakar telah menulis surat untuknya yang berisi
kewajiban zakat yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, di antara
isinya, “Zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika telah
mencapai jumlah 40 hingga 120 ekor, zakatnya seekor kambing. Jika lebih
dari 120 hingga 200 ekor, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200
hingga 300 ekor, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor
kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya satu ekor kambing. Apabila jumlah
kambing yang dilepas mencari makan sendiri tersebut kurang dari 40
ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya
menginginkan hal tersebut.”[16]
Syarat-Syarat Wajibnya Zakat Hewan Ternak
1. Telah sampai nishabnya. Dan hal ini telah diterangkan secara jelas
dalam hadits-hadits yang telah berlalu.
2. Telah berlalu haul (satu tahun), berdasarkan sabda Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لاَ زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ.
“Tidak wajib zakat pada harta yang belum sampai haulnya (satu tahun).”
[17]
3. Hendaklah hewan ternak tersebut selama setahun lebih sering
digembalakan dengan cara mencari rumput sendiri, berdasarkan sabda
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Zakat kambing yang dilepas
mencari makan sendiri, jika telah mencapai jumlah 40 hingga 120 ekor,
zakatnya seekor kambing…” [18]
Dan juga sabdanya:
فِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ فِي كُلِّ أَرْبَعِيْنَ ابْنَةُ لَبُوْنٍ.
“Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya
seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga.” [19]
Jenis Harta Yang Tidak Boleh Diambil Sebagai Zakat
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam ketika mengutus Mu’adz ke Yaman beliau bersabda:
وَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ.
“Dan janganlah engkau mengambil harta-harta mereka yang mulia (sebagai
zakat)…” [20]
Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu telah
menulis surat untuknya yang berisi kewajiban zakat yang telah
diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, yang berbunyi, “Tidak boleh dikeluarkan
untuk zakat hewan, hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak bo-leh
dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki.” [21]
Hukum Harta Yang Terkumpul Padanya Dua Hak
Jika tercampur harta dua orang atau lebih dari orang-orang yang wajib
zakat dan tidak bisa dibedakan antara harta salah seorang di antara
mereka dengan yang lainnya, maka mereka berdua mengeluarkan satu zakat
saja jika telah wajib atas mereka berdua mengeluarkan zakat.
Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu telah
menulis surat untuknya yang berisi kewajiban zakat yang telah
diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, yang di antaranya berbunyi, “Tidak boleh
dikumpulkan antara hewan-hewan ternak yang terpisah dan tidak boleh
dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut
mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu
zakat harus kembali dibagi rata antar keduanya.” [22]
Kelima : Zakat Harta Karun (Rikaz)
Ar-Rikaz adalah harta yang terpendam sejak zaman Jahiliyyah yang
kemudian dikeluarkan tanpa membutuhkan biaya dan tenaga yang banyak.
Diwajibkan untuk segera mengeluarkan zakatnya tanpa ada syarat harus
sampai nishab dan haul. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَ فِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ.
“Zakat rikaz adalah seperlima.” [23]
Read more at: https://almanhaj.or.id/953-harta-yang-wajib-dikeluarkan-zakatnya.html
Read more at: https://almanhaj.or.id/953-harta-yang-wajib-dikeluarkan-zakatnya.html